Sabtu, 12 Januari 2013

ORGANISASI MAPANCAS


PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM )
BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG
Alamat : Jl. A. Yani Desa Dendang Kec. Dendang Kab. Beltim-33461

ANGGARAN DASAR ( AD )
PKBM BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG KEAKUPATEN BELITUNG TIMUR

P E M B U K A A N

Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa sesungguhnya usaha mencerdaskan bangsa mencerdaskan kehidupanbnangsa merupakan tugas bersama antara masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk menciptakan masyarakat berpendidikan diharapkan peran lembaga pendidikan non formal juga berrperan aktif untuk memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Pendidikan Non Foemal (PNF) sebagai lembaga pendidikan non formal yang terus berjuang untuk pendidikan, dipandang perlu keberadaannya agar semua waarga masyarakat Indonesia yang belum dan tidak dapat dan sempat memperoleh pendidikan dapat menikmati pendidikan sebagai bagian dari tujuan Pendidikan Nasional bangsa Indonesia agar terciptanya pemerataan dan kesejahteraan

Dalam Usaha pelayanan pendidikan di masyarakat, PKBM sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan prograam pendidikan kesetaraan merupakan sarana pendidikan yang berkelanjutan untuk menuntaskan pendidikan Dasar di Indonesia. Oleh Karena itu diharapkan peranan lembaga pendidikan ini dapat terus ada dan memasyarakat sehingga masyarakat dapat menghayati dan menikmati pendidikan secara merata dan menganggap pendidikan adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan hidup.

Untuk terciptanya penyelenggaraan pendidikan noin formal yang baik dan bermanfaat, maka penyelenggaraan pendidikan kesetaraan ini harus sesuai dengan asas dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia yang dijalankan secara profesional dan dinamis.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA LEMBAGA

Lembaga Pendidikan Non Formal ini bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Taruna yang kemudian dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) didingkat dan disebut PKBM Bina Taruna.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

pkbm Bina Taruna berkedudukan di Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

PKBM Bina Taruna didirikan pada tanggal 21 Januari 2001 di Desa Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur utnuk jangka waktu uyang tidak ditentukan dan akan tetap ada keberadaannya jika dianggap diperlukan.




Pasal 4
S I F A T

(1) PKBM Bina Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Program Pendidikan Non Formal (PNF) yang bergerak dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan.
(2) PKBM Bina Taruna adalah organisasi Kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan sifat, tujuan dalam kemajemukan yang bergerak dalam dunia pendidikan dan tidak memihak kepada salah satu organisasisosial politik.


Bab II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
A S A S

PKBM Bina Taruna berasaskan Pancasila

Pasal 6
T U J U A N

(1) Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan, Program Pendidikan Non Formal (PNF) melalui Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, Paket C setara SMA di Kecamatan Dendang Kab. Belitung Timur.

(2) Membantu Pemerintah dalam membantu masyarakat guna menuntaskan Program Pendidikan Dasar 9 Tahun dan melalui Program Pendidikan Kesetaraan bagi mnasyarakat sehingga tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(3) Menyelenggarakan Pendidikan alternatif bagi masyarakat dalam bentuk Program Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Life Skill, Pendidikan Anak Usia Diniserta kegiatan lain yang menyangkut pendidikan Non Formal.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota dan peserta yang terlibat dalam pembelajaran pada program kesetaraan di PKBM Bina Taruna di sebut dengan Warga Relajar ( WB ) yang terdiri dari warga masyarakat Indonesia yang Belem sempat dan terputus penddidikannya karena sesuatu dan lain hal; dan berdomisili di Kecamatan Dedndang khususnya dan Kabupaten Belitung Timar pada umumnya.

Pasal 8
Warga Relajar ( WB ) yang menjadi warga relajar PKBM Bina Taruna adalah warga mastarakat dengan kesadaran senbdiri dan keinginan sendiri ingin dan mau menjadi bagian dari warga relajar PKBM Bina Taruna yang terdaftar decara resma di PKBM Bina Taruna dan tercatat dalam buku induk pada PKBM Bina Taruna.

Pasal 9
Warga Belajar PKBM Bina Taruna adalah warga masyarakat yang berusia antara 12 tahun sampai dengan 45 tahun yang karena sesuati dan lain hal Belem dan atau tidak sempat memperoleh pendidikan formal dan berminat untuk melanjutkan dan memperoleh pendidikan melalui jnjang pendidikan non formal.

Pasal 10
Warga bwlajar PKBM Bina Taruna dikatakan bagian dan tetap menjasdi bagian dari warga relajar apabila :
1). Tetap mlkukan pembelajaran di PKBM Bina Taruna secara aktif dan terus meneris secara berkelanjutan.
2). Terdaftar dalam buku induk di PKBM Bina Taruna
3). Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART PKBM Bina Taruna secara konsekwen
4). Dan lain sebagainya sesuai dengan ART PKBM Bina Taruna.


Pasal 11
Wara relajar dinyatakan berhenti dan keluar dari PKBM Bina Taruna apabila :
(1). Tidak melakukan tatap muka pada kelompok relajar ( Kejar ) selama lebih dari 3 bulan
(2) Tidak mengikuti ulangan akhir semestre ( UAS ) sesuai dengan jenjang kelompok relajar pada PKBM Bina Taruna
(3) tidak memenuhi syarat administrasi jdan jenjang pendidikan sebelumnya
(4) tidak memenuhi AD dan ART PKBM Bina Taruna
(5) mutasi atau alih tugas keluar Kabupaten Belitung Timur.
(6) meninggal dunia
(7) melakukan pelkenggaran dan atau tindak pidana tertentu dengan ketentuan hukum tetap.
(8) melakukan tindakan asusila yang dimasyarakat yang memenuhi unsur pidana
(9) atau hal lain yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan di Indonesia.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BELAJAR

Pasal 12
Hak dan kewajiban yang timbal kareba menjadi bagian warga relajar PKBM Bina Taruna dilaksankan oleh warga relajar yang berdsangkutan sesuai dengan kekdudukannya sebagai warga belajar

Pasal 13
HAK WARGA BELAJAR
1) Setiap warga relajar berjhak memperoleh pelayanan pendidikan minimal di kelompok relajar sesuai dengan jenjang program kesetaraan masing-masing
2) Setiap warga relajar berhak memperoleh informasi tentang progran penbdidikan kesetaraan yang diikuti serta kelanjutannya


Pasal 14
KEWAJIBAN WARGA BELAJAR
1). Setiap warga relajar PKBM Bina Taruna wajib mengikuti kegiatan tatap muka atau turtorial yang diselenggarakan oleh tutor dan penyelenggara setiap minggunya
2). Setiap warga relajar wajib mengikuti ulangan semestre dan ulangan akhir semestre yang dilaksanakan oleh PKBM Bina Taruna sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3). Setiap warga belajar Wajib dan senantiasa menjaga nama baik PKBM BIna taruna
4). Setiap warga relajar wajib memenuhi dan melaksanakan AD dan ART PKBM Bina Taruna dalam kehidupan zaherí-hari selama menjadi warga be;lajar PKBM Bina taruna
5). Berperan aktif dalam menyuseskan penyelenggaraan program kesetaraan di Indonesia


BAB V
PENGELOLA / PENYELENGGARA

Pasal 15
Pengelola / Penyelenggara
Pengelola / Penyelenggara PKBM Bina Taruna adalah orang pendidikan dan mengerti pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaoi masyarakar pendidikan di Indonesia.

Pasal 16
Pengelola / Penyelenggara PKBM Bina taruna sekurang-kurangnya terdiri dari seagai berikut :
1). Ketua PKBM
2). Sekretaris
3) Bendahara dan
4). Penyelenggara
5). Tutor
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Keuangan PKBM Bina Taruna dalam penyelenggaraannya diperoleh dari :
1) Dana APBN dan APBN-P
2) Dana APBD Kabupaten Belitung TImur
3) Dana Block Grant Pewndidikan kesetaraan
4) Dana atau dana donatur lain dari masrakat atau lembaga masyarakatyang tidak mengikat



Pasal 18

Penggunaan keuangan PKBM dipergunakan seopenuhnya untuk kepentingan dan keperluan PKBM BIna Taruna sesuai dengan rencana kerja anggaran atau pos unit kegiatan penyelenggaraaan PKBM.

Pasal 19
Penggunaan keuangan PKBM Bina Taruna dipertanggungjawabkan melalui Dinas Pendidikan secara berkala dan transparan.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 20
PKBM Bina Taruna akan dan dapat dibubarkan dan membunarkan diria apabila dianggap tidak lagi sesuai dan tidak mampu menyelenggrakan pendidikan kesetaraan di masyarakat sesuai dengan surat keputusan Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung TImur sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.

BAB VIII
P E N U T U P
Hal lain yang BelUm dimuat dalam Aanggaran Dasar ( AD ) ini diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PKBM Bina Taruna.




DIBUAT DI : D E N D A N G
PADA TANGGAL : 2 JANUARI 2006




PENGELOLA PKBM BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG

KETUA SEKRETARIS



KHAIRUL ANWAR NURHAYATI

0 komentar:

Posting Komentar