Minggu, 20 Januari 2013

USAHA DAN ENERGI

PENGERTIAN USAHA
Usaha adalah besarnya gaya yang bekerja pada suatu benda sehingga benda tersebut mengalami perpindahan. Jika gaya dilambangkan dengan F dan perpindahan dengan s maka secara matematika Usaha dapat dituliskan menjadi
W = F.s
dimana : W = Usaha (Joule)
F = Gaya (N)
s = Perpindahan (m)
Kata – kata usaha sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, tapi pengertian usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak sama persis dengan pengertian usaha dalam fisika. Tetapi jika kita menggunakan ilmu makna maka pengertiannya akan sama.
Usaha dalam kehidupan sehari – hari merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bila kita perhatikan dengan seksama maka ketika orang mencari uang dia juga mengeluarkan gaya / energi dan untuk mendapatkan uang dia harus melakukan perpindahan / bergerak, dari sini maka pengertian usaha dalam kehidupan dengan di fisika hampir sama.
Selain pengertian di atas jika dihubungkan dengan energi maka Usaha dapat didefinisikan sebagai Besarnya perubahan energi yang digunakan, sehingga selain persamaan diatas Usaha juga dapat dirumuskan :
W = ΔE
Sedangkan Energi itu ada bermacam -  macam. Sebagai contoh energi potensial, kinetik, dan mekanik. Sehingga Usaha juga dapat dihitung dengan menggunakan perubahan energi potensial, kinetik atau mekanik.

Jumat, 18 Januari 2013

cara mengetahui apakah wanita setia atau tidak

Siapa saja bisa berlaku tak setia, alias doyan selingkuh. Namun, konon, menurut studi terbaru, sifat tidak setia pada wanita tak lepas dari peran gen yang terdapat di dalam tubuhnya. Nah, bukan saja faktor genetis, sikap doyan selingkuh dan banyaknya jumlah pasangan seksual yang dimiliki seorang wanita juga dipengaruhi oleh pola asuh dan lingkungan, tegas para peneliti dari Inggris.
Studi ini merespon 1.600 pasang saudara kembar identik dan non identik dalam sebuah survei rahasia untuk melihat dampak dari gen atas tingkah laku mereka.
“Kami temukan bahwa sekitar 40% yang mempengaruhi banyaknya jumlah pasangan seksual dan sifat tidak setia setiap pada wanita terjadi karena faktor genetis,” ujar Professor Tim Spector, direktur dari Twin Research Unit, di RS St Thomas di London. Data hasil riset ini dipublikasikan pada jurnal Twin Research.
Namun, lingkungan dan juga pola didik turut memainkan peran dalam menjelaskan variasi sifat tidak setia di antara kaum wanita yang terlibat dalam survei tersebut.
Para ilmuwan itu menanyakan kepada setiap pasangan kembar mengenai perilaku seksual mereka, jumlah total pasangan dan sikap mereka mengenai ketidaksetiaan. Sebanyak 22% mengaku mereka berlaku tak setia.

JANJI TERAKHIR
oleh Efih Sudini Afrilya

Cerpen Cinta Sedih
Pagi ini dia datang menemuiku, duduk di sampingku dan tersenyum menatapku. Aku benar-benar tak berdaya melihat tatapan itu, tatapan yang begitu hangat, penuh harap dan selalu membuatku bisa memaafkannya. Aku sadar, aku sangat mencintainya, aku tidak ingin kehilangan dia., meski dia sering menyakiti hatiku dan membuatku menangis. Tidak hanya itu, akupun kehilangan sahabatku, aku tidak peduli dengan perkataan orang lain tentang aku. Aku akan tetap memaafkan Elga, meskipun dia sering menghianati cintaku.

“Aku gak tau harus bilang apa lagi, buat kesekian kalinya kamu selingkuh! Kamu udah ngancurin

Minggu, 13 Januari 2013

Top of Form

“Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah II (di Andalusia)”


1.     PENDAHULUAN
Dalam masa lebih dari tujuh abad kekuasaan pada periode Islam klasik. Andalusia mencapai puncak keemasannya.Banyak prestasi yang mereka peroleh bahkan pegaruhnya membawa Eropa dan kemudian dunia kepada kemajuan yang lebih kompleks, Andalusia juga dikatakan mampu menyaingi Baghdad yang ada di timur. Banyak orang Eropa mendalami studi di Universitas-Universitas Islam disana. Ketika itu bisa dikatakan, Islam telah menjadi guru bagi orang Eropa. Selama delapan abad, Islam pernah berjaya di bumi Eropa (Andalusia) dan membangun peradaban yang gemilang. Namun peradaban yang di bangun dengan susah payah dan kerja keras kaum Muslimin itu, harus ditinggalkan dan dilepas begitu saja karena kelemahan-kelemahan yang terjadi di kalangan kaum Muslimin sendiri dan karena keberhasilan Bangsa Barat atau Eropa bangkit dari keterbelakangan. Kebangkitan yang meliputi hampir semua element peradaban, terutama di bidang politik yakni dengan dikalahkannya kerjaan-kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya sampai kemajuan di bidang sains dan teknologi.

1.     PEMBAHASAN
1.     Penaklukan dan Pemerintahan
Al Andalus berarti “untuk menjadi hijau pada akhir musim panas” dan merujuk pada wilayah yang diduduki oleh kerajaan Muslim di Spanyol Selatan yang meliputi kota-kota seperti Almeria, Malaga, Zadiz, Huelva, Seville, Cordoba, Jaen dan Granada.
Andalusia terletak di benua Eropa barat daya dengan batas-batas ditimur dan tenggara adalah laut tengah, diselatan benmua Afrika yang terhlang oleh selat Gibraltar, dibarat samudra atlantik dan utara ole teluk Biscy. Pegunungan Pyneria ditimur laut membatasi Andalusia dengan Prancis. Andalusia adalah sebutan pada masa Islamm bagi daerah yang dikenal dengan senanjung Liberia (kurang lebih 93 % wilayah Spanyol, sisanya Portugal) dan Vadalusia. Sebutan ini berasal dari kata Vandalusia, yang berarti negeri bangsa vandal,

MASHALAH MURSALAH X11

Top of Form
Hukum Syar'i
http://www.ahmadzain.com/img/hukum.jpg
Hukum Syar’I terbagi menjadi dua  ; Hukum Taklify, dan Hukum Wadh’y. Hukum Taklify  terbagi menjadi lima : Wajib, Mandub, Haram, Makruh, dan Mubah. Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam :  Fardhu, Wajib, Mandub,  Makruh  Tanzihiyan, Makruh Tahrimiyan, Haram dan Mubah.
Adapun Hukum Wadh’y terbagi menjadi tiga : Sebab, Syarat dan Halangan.
HUKUM TAKLIFY :
1/ Wajib ;
Wajib secara bahasa berarti jatuh atau roboh, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. “ ( QS Al Hajj : 36 )
Tata cara menyembelih unta yang benar menurut para ulama adalah dengan mengikat  tangan  kiri ( kaki kiri depan ) unta dan disembelih dari sebelah kanan, sehingga secara otomatis dia akan jatuh disebelah kiri atau dalam istilah Al Qur’an disebut ( wajabat junubuha )
Wajib juga berarti keharusan, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
غسل الجــمعة واجـب
“ Mandi pada hari jum’at itu adalah suatu keharusan . “ ( HR Bukhari , no : 879 , Muslim, no : 1925 )
Adapun pengertian “ Wajib “ secara syar’I adalah : Sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara tegas. “  Atau : “ Sesuatu yang apabila dikerjakan   akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan  mendapatkan sangsi, contohnya adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ ( QS Al Baqarah : 183 )
Mayoritas ulama memandang bahwa  pengertian “ wajib “ sama dengan pengertian “ fardhu “. Sedang menurut ulama Madzhab Hanafi  “ Wajib “ adalah sesuatu yang diketahui dengan praduga.
Sedang Fardhu secara bahasa adalah  ketentuan, sebagaimana firman Allah swt :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“  Bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “ ( QS Al Baqarah : 237 )
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا
“ Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya. “ ( QS. An Nur : 1)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat  tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar  ketentuan-ketentuan tersebut  bisa  dilaksanakan dengan disiplin  dan mudah.
Adapun arti Fardhu secara syar’I  adalah “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara jelas dan tegas, serta pasti.  Ketentuan –ketentuan tersebut  tidak boleh dikurangi maupun ditambah.  Hal itu, karena dalil- dalil yang menjadi sandarannya adalah dalil yang kuat dan tidak diragukan  lagi, seperti kewajiban sholat, zakat, haji dan lain-lainnya.
Sedangkan “ Wajib “ adalah : “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara tidak tegas , dikarenakan dalil-dalil yang menjadi sandarannya, tidak terlalu kuat.  Oleh karenanya orang yang mengingkari kewajiban, karena tidak menyakininya, dia tidak dikatagorikan sebagai oang yang kafir. Berbeda dengan Fardhu, orang yang mengingkarinya dikatagorikan kafir dan keluar dari Islam.
Secara ringkas Fardhu dan Wajib, mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya :
  1. Fardhu dan Wajib sama-sama menunjukkan suatu keharusan, akan tetapi keharusan yang terdapat di dalam Fardhu lebih kuat dari apa yang dikandung di dalam “ wajib “ .
  2. Fardhu berlandaskan dalil-dalil yang kuat dan pasti, sedang Wajib berlandaskan dalil-dalil yang masih mempunyai kelemahan dari beberapa sisi.
  3. Orang yang mengingkari fardhu, tergolong orang yang murtad dan kafir. Berbeda dengan orang yang mengingkari “ Wajib “ , dia tidak dihukumi murtad, tetapi dikatakan sesat. Dan Jika dia mengingkari “ wajib ‘ karena menganggapnya tidak termasuk yang wajib dengan  alasan-alasan tertentu, dia tidak dikatagorikan sesat.
BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAJIB DAN FARDHU
  1. 1/ Membaca surat Al Fatihah di dalam sholat.
Mayoritas Ulama memandang bahwa membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib yang berarti fardhu, jika ditinggalkan,  maka sholatnya dinyatakan tidak syah, karena dia termasuk rukun sholat.
Namun bagi ulama mazdhab Hanafi membaca surat Al Fatihah di dalam sholat  hukumnya wajib, yang berarti bukan fardhu.  Mereka beralasan bahwa Al Qur’an yang merupakan dalil qath’I  tidak menyebutkan keharusan membaca surat Al Fatihah, Allah berfirman :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. “ ( QS Al Muzammil : 20 )
Ayat di atas menyatakan bahwa yang fardhu adalah membaca Al Qur’an , baik itu membaca surat Al Fatihah maupun membaca ayat-ayat lain di dalam Al Qur’an. Oleh karenanya, jika seseorang tidak bisa atau belum bisa membaca Al Fatihah, dibolehkan baginya untuk membaca tiga ayat .
Sedang hadist yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat tidak sampai pada derajat mutawatir, sehingga tidak kuat jika dihadapkan pada ayat di atas. Hadits tersebut adalah sabda Rosulullah saw :
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ( syah ) sholatnya bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah “ ( HR Bukhari , Muslim )
2/ Hukum Umrah.
Ulama madzhab Hanafi menyatakan bahwa haji hukumnya fardhu, bukan wajib, karena mempunyai landasan kuat dari Al Qur’an, yaitu firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ( QS Ali Imran : 97 )
Sedang umrah  hukumnya wajib atau bahkan sunnah, karena landasannya berupa hadits ahad.
3/ Suci ketika mengerjakan Thowaf
Mayoritas ulama menyatakan bahwa suci dari hadast  termasuk salah satu syarat syahnya syahnya Thowaf . Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الطواف بالبيت صلاة ، إلا أنكم تتكلمون فيه
“ Thowaf di Ka’bah merupakan ibadah sholat, hanyasanya kalian  boleh berbicara di dalamnya “ ( HR Tirmidzi )
Hadist di atas menyatakan bahwa thowaf hukumnya seperti sholat.  Sholat disyaratkan di dalamnya suci dari  hadast , maka thowaf demikian juga.
Adapun ulama madzhab Hanafi ([1]) menyatakan bahwa suci bukan syarat syah Thowaf, karena syarat tersebut hanya berlandaskan hadist ahad, yang mana hadits tersebut tidak kuat jika dihadapkan pada ayat Al Qur’an yang menyatakan keharusan untuk melakukan thowaf tanpa menyebut di dalamnya syarat suci dari hadast   , yaitu firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” ( QS Al Hajj : 29 )
4/ Hukum sholat witir
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib, bukan fardhu , karena landasannya adalah hadist ahad, yaitu sabda Rosulullah saw :
إنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَادَكُمْ صَلَاةً أَلَا وَهِيَ الْوِتْرُ
“ Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kamu kewajiban sholat, yaitu sholat witir. “  ) ([2]
PEMBAGIAN WAJIB
Wajib bisa diklasifikasikan menjadi  empat bagian    :
  1. Bagian  Pertama ; adalah  Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya.
Kewajiban  ditinjau dari obyek tuntutannya , dibagi menjadi  dua :
a/ Wajib Mu’ayyan ( wajib yang telah ditetapkan ) : yaitu kewajiban untuk mengerjakan hal-hal yang tertentu dan tidak ada pilihan di dalamnya, seperti  halnya kewajiban membayar zakat, kewajiban menegakkan solat , kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan.
b/ Wajib Mukhayyar ( wajib yang boleh dipilih ) : adalah kewajiban yang  mana seorang mulakkaf dibolehkan  memilih satu dari kewajiban –kewajiban yang ada, seperti : kewajiban seseorang membayar kaffarah , jika melanggar sumpah. Allah berfirman :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
«   Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya) ( QS Al Maidah : 89 ) .
Dalam ayat di atas, Allah memberikan pilihan bagi seseorang yang melanggar sumpah untuk membayar salah satu dari tiga bentuk kaffarah :  yaitu :
1/ memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis  makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
2/  memberi pakaian kepada mereka.
3/ memerdekakan seorang budak.
Jika seorang mukallaf mengerjakan salah satu dari tiga pilihan di atas, bisa dikatakan bahwa dia telah mengerjakan kewajiban.
Contoh kedua adalah firman Allah :
إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“ Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “ .( QS Muhammad : 4 )
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan bagi pemimpin kaum muslimin, jika telah menawan musuh-musuh Islam di dalam peperangan untuk mengerjakan salah satu dari dua pilihan, yaitu : melepaskan tawanan tersebut tanpa imbalan, atau melepaskannya dengan mengambil tebusan dari musuh.
  1. Bagian Kedua : Kewajiban ditinjau dari waktu pelaksanan.
Kewajiban  jika ditinjau dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi tiga :
a/ Wajib Mutlaq : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ tanpa membatasi waktu pelaksanaannya . Seperti : orang yang bernazar untuk puasa tiga hari, maka dia bebas menentukan kapan puasa tersebut mau dilaksanakan.
Hal ini beradasarkan kaedah ushuliyah yang mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“ Pada dasanya suatu perintah itu tidak harus dilaksanakan secepatnya “
Kaedah ini dipegang oleh ulama madzhab Hanafi. Sedangkan ulama  madzhab Syafi’I dan Abu Hasan Al Karkhi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر يقتضي الفور
“ Pada dasarnya suatu perintah itu menuntut untuk  dilaksanakan secepatnya “
b/ Wajib Muqayyad : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ dan dibatasi waktu pelaksanaannya.  Wajib Muqayyad ini dibagi menjadi tiga macam :
b.1/ Wajib Mudhoyaq : “ Yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ batasan waktunya, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, seperti kewajiban puasa pada bulan Ramadhan, kewajiban wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan lain-lainnya.
b.2/Wajib Muwassa’ : yaitu kewajiban yang ditetapkan syareah batasan waktunya  secara lebih luas, seperti waktu sholat Isya, yang dimulai dari hilangnya awan merah hingga datang waktu subuh.
b.3/ Wajib yang  pelaksanaannya melebihi waktu yang tersedia, seperti orang yang baligh, atau wanita yang bersih dari haidh , atau orang gila yang sembuh, atau orang yang sadar dari pingsan, yang kesemuanya terjadi  beberapa menit sebelum adzan maghrib.  Mereka itu wajib melaksanakan kewajiban sholat ashar, walaupun waktunya tidak mencukupi untuk mengerjakan sholat  ashar  secara sempurna yaitu empat rekaat.


( [1] )  Imam Ahmad dalam suatu riwayat juga mengatakan bahwa suci bukan syarat syahnya Thowaf ( Mughni : 3/ 397 )
( [2] )  Hadist di atas adalah hadist lemah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut tidak ada asalnya, sebagian yang lain mengatakan maudhu ‘ .
VIDEO


Sabtu, 12 Januari 2013

KISAH RENUNGAN HIDUP

  1. RENUNGAN HIDUP

Selamat membaca kisah nyata dibawah ini:

--------------------------------


BRIGADE IZZUDIN AL-QOSSAM, sangat ditakuti israel. Tak mudah memang menjadi anggota brigade ini, benar-benar mujahid pilihan. Tangguh, skill tempur yang tinggi, mental membaja, tekad yang kuat, dan semangat jihad yang senantiasa menggelora, bergemuruh di jiwa mereka, tak pernah padam, dilandasi keimanan yang kokoh dan keikhlasan dalam berjuang. Jika belum hafizh al-Qur’an (30 juz), tak bisa masuk dalam pasukan elit ini. Wajar jikaisrael gentar nyalinya, meski dipersenjatai dengan tank baja, senjata mutakhir dan pesawat tempur canggih pasokan amerika serikat. Tentara langit tentu berbeda dengan tentara bumi. Lelaki akhirat pasti berbeda dengan lelaki bumi. Prajurit fikroh dan aqidah pasti berbeda dengan prajurit dengan ambisi duniawi dan polutannya.

Suatu ketika seorang ikhwah diizinkan masuk ke terowongan bawah tanah milik Hamas. Disitu ia bertemu dengan satu katibah al-Qassam. Semua memakai penutup wajah, sehingga ikhwah ini tak bisa melihat wajah dan tak kenal siapa lelaki-lelaki akhirat ini. Berkali-kali ia membujuk agar diizinkan melihat wajah pasukan khusus ini, tak seorangpun yang membukanya. Melihat keinginan kuatnya, akhirnya satu persatu mujahid membuka penutup wajahnya, semuanya, kecuali satu orang. Ikhwah ini kembali membujuk, hingga menyebut nama Allah, barulah ia mau menampakkan wajahnya. Betapa terkejutnya ikhwah ini, termasuk sebagian mujahidin al-Qassam, karena lelaki terakhir yang membuka penutup wajah itu, yang tak ingin orang-orang mengenalnya, yang sering terjun langsung berjihad melalui terowongan bawah tanah itu, yang menggentarkan tentaraisrael la’natullah, ternyata adalah orang nomor satu di Pemerintahan Palestina, pejabat tertinggi negara, perdana menteri, Ustadz Ismail Hanniyah. Allaahu Akbar…Allaahu Akbar.

Ikhwah fillah,

Sesungguhnya banyak kisah menakjubkan dari mujahid-mujahid ikhwan yang patut menjadi contoh dan penumbuh semangat kita untuk bergerak di jalan dakwah ini. Beliau yang di satu sisi berpenampilan rapi, berjas berdasi, memimpin rapat-rapat kenegaraan bersama menteri-menteri, menerima tamu-tamu negara, tapi di saat lain ia al-hafizh berada di dalam terowongan bersama lelaki-lelaki akhirat, ia adalah anggotabrigade super khusus yang siap menggempur israel la’natullah. Begitu sulit merangkai kata

MOTIVASI HIDUP


Posted by artha on Tuesday, June 19, 2012
kata motivasi, mario teguh


Sahabat saya yang baik hatinya. Salam super...
Pernah dengar kata tersebut?
Yap, itu adalah kata sapaan yang sering diucapkan oleh Mario Teguh. Pastinya sobat sudah tau kan siapa Mario Teguh! Mario Teguh adalah seorang Motivator. Setiap kata yang diucapkan oleh Beliau selalu


Cara Membuat Email Yahoo! untuk Pemula (Terbaru)
cara membuat email yahoo
Di jaman teknologi informatika saat ini, email merupakan sebuah kebutuhan primer layaknya sebuah rumah (alamat rumah), sama halnya dengan nomor contact mobile (handphone) yang dulunya sebagai kebutuhan pelengkap, makin kesini nomor contact mobile sudah bisa dikatakan sebagai bagian dari identitas diri kita.

Begitu juga dengan alamat email, sejalan dengan semakin gemuruhnya perkembangan internet, email pun juga bergeser menjadi kebutuhan primer yang (harus) dimiliki setiap orang. Ada dua pilihan dalam membuat email, ada yang berbayar dan ada pula yang gratis, dan pada umumnya kebanyakan orang menggunakan yang gratis karena menghemat biaya, mudah digunakan, dan banyak fungsi-fungi (fitur) tambahan yang dimilki oleh email gratisan. Contoh penyedia layanan email yang gratis adalah yahoo mail, gmail, hot mail, ovi mail dll.

Contoh Surat Lamaran Kerja Lengkap

Kala membuat surat terutama untuk mengajukan lamaran pekerjaan diperlukan penulisan dan pengetikan yang sesuai. perihal ini sangat jelas disebabkan dari surat lamaran tersebut karir dan hari besok kita ditentukan dengan kata lain tersebut titik awal di dalam masadepan karir kita. tentu sangat dibutuhkan bermacam sample dan referensi yg sesuai sampai anda tidak salah kala menulis surat tersebut.

Perlu diingat bahwa mengambil referensi contoh bukanlah hal yang salah karena bermanfaat saat kita kebingungan atau kesulitan dalam membuatnya.

Tips membikin surat lamaran kerja yang baik :
  • Promosi. isi surat baiknya mengedepankan kesan simpatik, tampilkanlah kelebihan diri anda didalam surat tersebut, tetapi janganlah sombong, namun janganlah juga merendah. promosikan diri anda sebaik serta semenarik mungkin.
  • Impresif. bikinlah pembaca terkesan waktu mulai membaca surat anda. Pakai kalimat yang baik serta menarik hingga mereka jadi tertarik buat tahu diri anda lebih jauh.
  • Kelebihan anda. Tuliskan dengan baik berbagai hasil dan prestasi kerja ataupun pengalaman keberhasilan anda. buat bakal tempat anda bekerja tahu bahwasanya anda mempunyai prestasi serta pengalaman yang layak dipertimbangkan.
  • Kosa kata. Pastikan kalimat yang singkat, simpel tetapi menarik. bikinlah penjelasan perihal diri anda


SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA BANI UMAYYAH II (DI ANDALUSIA)

MAKALAH
SEJARAH PERADABAN ISLAM PADA MASA BANI UMAYYAH II (DI ANDALUSIA)

Disusun untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester Genap
mata kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampuh:
M. Mukhlis Fahruddin, M.S.I



Oleh:
Muhammad Nur Hasan (11620060)
Kelas: B
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
APRIL
2012
KATA PENGANTAR
Untaian syukur Alhamdulillah patut penyusun haturkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi kemudahan dalam menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul Sejarah Peradaban Islam pada Masa Bani Umayyah II (di Andalusia) ini. Segala kesulitan dan rintangan telah dilalui dengan bantuan-Nya.
Di kesempatan ini, penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya makalah ini.
Dalam makalah ini, penyusun akan menguraikan pembahasan tentang Sejarah Peradaban Islam pada Masa Bani Umayyah II di Andalusia. Jadi, penyusun memohon saran serta kritik kepada pembaca agar makalah ini mendekati kesempurnaan dan tidak mengulang kesalahan lagi.
Semoga makalah ini ada manfaatnya bagi pembaca dan penyusun khususnya. Amin.





Malang, 15 April 2012

                                                                                               
Penyusun



DAFTAR ISI

COVER
HALAMAN JUDUL …………………………………………………………………………..  i
KATA PENGANTAR …………………………………………………………………………  ii
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………..  iii
BAB I PENDAHULUAN ……………………………………………………………………  1
BAB II PEMBAHASAN …………………………………………………………………….  2
A. Penaklukan Andalusia …………………………………………………………………  2
B. Ihwal Pemerintahan …………………………………………………………………….  3
C. Hubungan dengan Luar Negeri ……………………………………………………..  5
D. Komposisi Penduduk …………………………………………………………………..  6
E. Perkembangan Bahasa dan Sastra Arab ………………………………………….  7
F. Pembangunan Kota ……………………………………………………………………..  10
G. Perkembangan Seni Musik ……………………………………………………………  11
H. Perkembangan Filsafat dan Ilmu Eksakta ………………………………………  11
I. Perkembangan Ilmu Fikih dan Ilmu-Ilmu Islam Lainnya …………………..  15
BAB III. KESIMPULAN ……………………………………………………………………  17
DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………………………….  19

JANGAN TAKUT UNTUK BERSEDEKAH UNTUK SESAMA MAHLUK HIDUP

Keajaiban Sedekah

Notis: "Artikel ini adalah untuk bacaan umum sahaja. Sebarang unsur plagiat atau copy-paste tidak dibenarkan sama sekali"

Sedekah adalah amalan yang mulia. Sedekah dengan ikhlas akan menjanjikan ganjaran pahala buat kita. Kerana setiap perbuatan baik akan dibalas dengan perkara yang baik juga. Allah akan melapangkan dada, membuatkan kita gembira, melegakan perasaan dan mensejahterkan seluruh hidup kita. Bersedekahlah kita walau sedikit dengan seikhlasnya. Kerana, dalam setiap rezeki dan harta yang kita miliki itu terdapat juga hak orang lain. Jadi, adalah lebih baik jika ia dikongsi dan dinikmati bersama. Beriman dengannya dan bersedekah seikhlasnya. Sedekah seikhlasnya mampu meringankan beban seseorang dan menjauhkan diri kita daripada panas api neraka.
Perkara-perkara untuk mendapat kesempurnaan dalam amalan sedekah
Dalam amalan bersedekah, kita perlu melakukannya dengan ikhlas kerana Allah. Bukan disebabkan nama dan balasan dikemudian hari. Bagi memastikan sedekah kita tidak sia-sia, Islam mengajar umatnya menyumbang dan bersedekah dengan menepati erti sedekah yang sebenar. Maka, beberapa perkara perlu diambil kira demi kesempurnaan dalam amalan

DAKWAH NABI MUHAMMAD SAW DI MEKAH DAN MADINAH


MUHAMMAD
Nabi dan rasul terakhir yang diutus oleh Allah Swt. adalah Nabi Muhammad s.a.w. (Q.33:40). Ia dipilih menjadi nabi dan rasul pada usia 40 tahun. Ia menyampaikan risalah kenabian kepada kaumnya selama 22 tahun 2 bulan dan 22 hari. Muhammad dilahirkan di Mekah. Kakeknya, Abdul Muttalib, menamainya Muhammad (orang terpuji), sebuah nama yang belum pernah digunakan dan dikenal sebelumnya. Ketika lahir, Muhammad telah menjadi anak yatim. Ayahnya, Abdullah, wafat sebelum ia lahir. Ketika berusia 6 tahun, Muhammad sudah menjadi yatim piatu. Ibunya, Aminah binti Wahab, meninggal dunia dalam perjalanan pulang dari Yatsrib, setelah berziarah ke kuburan suaminya. Kemudian, Muhammad diasuh oleh Abdul Muttalib. Sebelum Muhammad berusia 8 tahun, kakeknya wafat. Pamannya, Abi Talib, lalu mengambil alih tanggung jawab mengasuh Muhammad.
KHADIJAH
Pada usia 25 tahun Muhammad menikah dengan Khadijah binti Khuwailid yang berusia 40 tahun. Khadijah adalah seorang pengusaha yang mempercayai Muhammad untuk menjajakan dagangannya ke Suriah. Karena kejujuran Muhammad, Khadijah menaruh hati padanya dan menikahinya. Pasangan Khadijah- Muhammad dikaruniai 2 putra (Qasim serta Abdullah) dan 4 putri (Zainab, Rukayyah, Ummu Kalsum, dan Fatimah). Khadijah adalah wanita pertama yang masuk Islam. Ia meninggal pada usia 65 tahun, setelah 25 tahun menikah dengan Muhammad.

video ttg kisah nabi yang pertama
WAHYU PERTAMA
Menjelang usia 40 tahun, Muhammad sering menyendiri dan bertafakur di Gua Hira. Gua ini terletak di Bukit Hira, sekitar 6 km di sebelah timur laut kota Mekah. Tingginya 155 cm dan bisa memuat 4 orang. Di gua ini Muhammad beribadah sepanjang Ramadan. Di gua ini pula Muhammad menerima wahyu pertamanya pada

MASHALAH MURSALAH

MASLAHAH MURSALAH

MASHLAHAH MURSALAH



PENDAHULUAN


Allah SWT telah menurunkan agama Islam kepada umat manusia dengan perantaraan nabi-Nya Muhammad SAW. Agama Islam yang merupakan agama universal mengandung aturan-aturan hukum yang langsung dari Allah SWTagar manusia selamat, baik di dunia maupun di akherat. Agama (Islam) beserta aturan-aturan (hukum) yang dibuat oleh Allah tersebut merupakan wahyu, diturunkan kepada para Nabi dan Rasul-Nya melalui perantaraan Malaikat Jibril. Sedangkan Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad, s.a.w.


Wahyu yang diturunkan oleh Allah tersebut, adakalanya untuk menyelesaikan persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh umat Islam kala itu, dan dalam ilmu al-Qur’an dikenal dengan istilah asbabun-nuzul atau sebab-sebab turunnya wahyu (ayat al-Qur’an).



Pada masa Rasulullah SAW, segala permasalahan yang dihadapi para sahabat langsung ditanyakan kepada beliau. Dengan demikian, jawaban rasul terhadap pertanyaan-pertanyaan itu bersifat final.


ORGANISASI MAPANCAS


PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM )
BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG
Alamat : Jl. A. Yani Desa Dendang Kec. Dendang Kab. Beltim-33461

ANGGARAN DASAR ( AD )
PKBM BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG KEAKUPATEN BELITUNG TIMUR

P E M B U K A A N

Dengan rakhmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa sesungguhnya usaha mencerdaskan bangsa mencerdaskan kehidupanbnangsa merupakan tugas bersama antara masyarakat dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu untuk menciptakan masyarakat berpendidikan diharapkan peran lembaga pendidikan non formal juga berrperan aktif untuk memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945 dan Pancasila.

Pendidikan Non Foemal (PNF) sebagai lembaga pendidikan non formal yang terus berjuang untuk pendidikan, dipandang perlu keberadaannya agar semua waarga masyarakat Indonesia yang belum dan tidak dapat dan sempat memperoleh pendidikan dapat menikmati pendidikan sebagai bagian dari tujuan Pendidikan Nasional bangsa Indonesia agar terciptanya pemerataan dan kesejahteraan

Dalam Usaha pelayanan pendidikan di masyarakat, PKBM sebagai lembaga pendidikan yang menyelenggarakan prograam pendidikan kesetaraan merupakan sarana pendidikan yang berkelanjutan untuk menuntaskan pendidikan Dasar di Indonesia. Oleh Karena itu diharapkan peranan lembaga pendidikan ini dapat terus ada dan memasyarakat sehingga masyarakat dapat menghayati dan menikmati pendidikan secara merata dan menganggap pendidikan adalah bagian dari kehidupan dan kebutuhan hidup.

Untuk terciptanya penyelenggaraan pendidikan noin formal yang baik dan bermanfaat, maka penyelenggaraan pendidikan kesetaraan ini harus sesuai dengan asas dan tujuan pendidikan nasional di Indonesia yang dijalankan secara profesional dan dinamis.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA LEMBAGA

Lembaga Pendidikan Non Formal ini bernama Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Bina Taruna yang kemudian dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) didingkat dan disebut PKBM Bina Taruna.

Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN

pkbm Bina Taruna berkedudukan di Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 3
JANGKA WAKTU DIDIRIKAN

PKBM Bina Taruna didirikan pada tanggal 21 Januari 2001 di Desa Dendang Kecamatan Dendang Kabupaten Belitung Timur utnuk jangka waktu uyang tidak ditentukan dan akan tetap ada keberadaannya jika dianggap diperlukan.




Pasal 4
S I F A T

(1) PKBM Bina Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Program Pendidikan Non Formal (PNF) yang bergerak dalam penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan.
(2) PKBM Bina Taruna adalah organisasi Kemasyarakatan yang didasari atas kesamaan sifat, tujuan dalam kemajemukan yang bergerak dalam dunia pendidikan dan tidak memihak kepada salah satu organisasisosial politik.


Bab II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 5
A S A S

PKBM Bina Taruna berasaskan Pancasila

Pasal 6
T U J U A N

(1) Penyelenggaraan Program Pendidikan Kesetaraan, Program Pendidikan Non Formal (PNF) melalui Program Paket A setara SD, Paket B setara SMP, Paket C setara SMA di Kecamatan Dendang Kab. Belitung Timur.

(2) Membantu Pemerintah dalam membantu masyarakat guna menuntaskan Program Pendidikan Dasar 9 Tahun dan melalui Program Pendidikan Kesetaraan bagi mnasyarakat sehingga tercapainya tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

(3) Menyelenggarakan Pendidikan alternatif bagi masyarakat dalam bentuk Program Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Life Skill, Pendidikan Anak Usia Diniserta kegiatan lain yang menyangkut pendidikan Non Formal.


BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Anggota dan peserta yang terlibat dalam pembelajaran pada program kesetaraan di PKBM Bina Taruna di sebut dengan Warga Relajar ( WB ) yang terdiri dari warga masyarakat Indonesia yang Belem sempat dan terputus penddidikannya karena sesuatu dan lain hal; dan berdomisili di Kecamatan Dedndang khususnya dan Kabupaten Belitung Timar pada umumnya.

Pasal 8
Warga Relajar ( WB ) yang menjadi warga relajar PKBM Bina Taruna adalah warga mastarakat dengan kesadaran senbdiri dan keinginan sendiri ingin dan mau menjadi bagian dari warga relajar PKBM Bina Taruna yang terdaftar decara resma di PKBM Bina Taruna dan tercatat dalam buku induk pada PKBM Bina Taruna.

Pasal 9
Warga Belajar PKBM Bina Taruna adalah warga masyarakat yang berusia antara 12 tahun sampai dengan 45 tahun yang karena sesuati dan lain hal Belem dan atau tidak sempat memperoleh pendidikan formal dan berminat untuk melanjutkan dan memperoleh pendidikan melalui jnjang pendidikan non formal.

Pasal 10
Warga bwlajar PKBM Bina Taruna dikatakan bagian dan tetap menjasdi bagian dari warga relajar apabila :
1). Tetap mlkukan pembelajaran di PKBM Bina Taruna secara aktif dan terus meneris secara berkelanjutan.
2). Terdaftar dalam buku induk di PKBM Bina Taruna
3). Mematuhi dan melaksanakan AD dan ART PKBM Bina Taruna secara konsekwen
4). Dan lain sebagainya sesuai dengan ART PKBM Bina Taruna.


Pasal 11
Wara relajar dinyatakan berhenti dan keluar dari PKBM Bina Taruna apabila :
(1). Tidak melakukan tatap muka pada kelompok relajar ( Kejar ) selama lebih dari 3 bulan
(2) Tidak mengikuti ulangan akhir semestre ( UAS ) sesuai dengan jenjang kelompok relajar pada PKBM Bina Taruna
(3) tidak memenuhi syarat administrasi jdan jenjang pendidikan sebelumnya
(4) tidak memenuhi AD dan ART PKBM Bina Taruna
(5) mutasi atau alih tugas keluar Kabupaten Belitung Timur.
(6) meninggal dunia
(7) melakukan pelkenggaran dan atau tindak pidana tertentu dengan ketentuan hukum tetap.
(8) melakukan tindakan asusila yang dimasyarakat yang memenuhi unsur pidana
(9) atau hal lain yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pendidikan di Indonesia.


BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BELAJAR

Pasal 12
Hak dan kewajiban yang timbal kareba menjadi bagian warga relajar PKBM Bina Taruna dilaksankan oleh warga relajar yang berdsangkutan sesuai dengan kekdudukannya sebagai warga belajar

Pasal 13
HAK WARGA BELAJAR
1) Setiap warga relajar berjhak memperoleh pelayanan pendidikan minimal di kelompok relajar sesuai dengan jenjang program kesetaraan masing-masing
2) Setiap warga relajar berhak memperoleh informasi tentang progran penbdidikan kesetaraan yang diikuti serta kelanjutannya


Pasal 14
KEWAJIBAN WARGA BELAJAR
1). Setiap warga relajar PKBM Bina Taruna wajib mengikuti kegiatan tatap muka atau turtorial yang diselenggarakan oleh tutor dan penyelenggara setiap minggunya
2). Setiap warga relajar wajib mengikuti ulangan semestre dan ulangan akhir semestre yang dilaksanakan oleh PKBM Bina Taruna sesuai dengan waktu yang ditentukan.
3). Setiap warga belajar Wajib dan senantiasa menjaga nama baik PKBM BIna taruna
4). Setiap warga relajar wajib memenuhi dan melaksanakan AD dan ART PKBM Bina Taruna dalam kehidupan zaherí-hari selama menjadi warga be;lajar PKBM Bina taruna
5). Berperan aktif dalam menyuseskan penyelenggaraan program kesetaraan di Indonesia


BAB V
PENGELOLA / PENYELENGGARA

Pasal 15
Pengelola / Penyelenggara
Pengelola / Penyelenggara PKBM Bina Taruna adalah orang pendidikan dan mengerti pendidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaoi masyarakar pendidikan di Indonesia.

Pasal 16
Pengelola / Penyelenggara PKBM Bina taruna sekurang-kurangnya terdiri dari seagai berikut :
1). Ketua PKBM
2). Sekretaris
3) Bendahara dan
4). Penyelenggara
5). Tutor
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber Keuangan
Keuangan PKBM Bina Taruna dalam penyelenggaraannya diperoleh dari :
1) Dana APBN dan APBN-P
2) Dana APBD Kabupaten Belitung TImur
3) Dana Block Grant Pewndidikan kesetaraan
4) Dana atau dana donatur lain dari masrakat atau lembaga masyarakatyang tidak mengikat



Pasal 18

Penggunaan keuangan PKBM dipergunakan seopenuhnya untuk kepentingan dan keperluan PKBM BIna Taruna sesuai dengan rencana kerja anggaran atau pos unit kegiatan penyelenggaraaan PKBM.

Pasal 19
Penggunaan keuangan PKBM Bina Taruna dipertanggungjawabkan melalui Dinas Pendidikan secara berkala dan transparan.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 20
PKBM Bina Taruna akan dan dapat dibubarkan dan membunarkan diria apabila dianggap tidak lagi sesuai dan tidak mampu menyelenggrakan pendidikan kesetaraan di masyarakat sesuai dengan surat keputusan Kepal Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung TImur sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap.

BAB VIII
P E N U T U P
Hal lain yang BelUm dimuat dalam Aanggaran Dasar ( AD ) ini diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga ( ART ) PKBM Bina Taruna.




DIBUAT DI : D E N D A N G
PADA TANGGAL : 2 JANUARI 2006




PENGELOLA PKBM BINA TARUNA
KECAMATAN DENDANG

KETUA SEKRETARIS



KHAIRUL ANWAR NURHAYATI