Hukum Syar'i

Hukum Syar’I
terbagi menjadi dua ; Hukum Taklify, dan Hukum Wadh’y. Hukum
Taklify terbagi menjadi lima : Wajib, Mandub, Haram, Makruh, dan Mubah.
Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam : Fardhu, Wajib,
Mandub, Makruh Tanzihiyan, Makruh Tahrimiyan, Haram dan Mubah.
Adapun Hukum
Wadh’y terbagi menjadi tiga : Sebab, Syarat dan Halangan.
HUKUM
TAKLIFY :
1/ Wajib ;
Wajib secara
bahasa berarti jatuh atau roboh, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا
وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan telah
Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. “ ( QS Al Hajj : 36 )
Tata cara
menyembelih unta yang benar menurut para ulama adalah dengan mengikat
tangan kiri ( kaki kiri depan ) unta dan disembelih dari sebelah kanan,
sehingga secara otomatis dia akan jatuh disebelah kiri atau dalam istilah Al
Qur’an disebut ( wajabat junubuha )
Wajib juga
berarti keharusan, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
غسل الجــمعة واجـب
“ Mandi pada
hari jum’at itu adalah suatu keharusan . “ ( HR Bukhari , no : 879 , Muslim, no
: 1925 )
Adapun
pengertian “ Wajib “ secara syar’I adalah : Sesuatu yang diperintahkan oleh
syara’ secara tegas. “ Atau : “ Sesuatu yang apabila dikerjakan
akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan
mendapatkan sangsi, contohnya adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ ( QS Al Baqarah : 183 )
Mayoritas
ulama memandang bahwa pengertian “ wajib “ sama dengan pengertian “
fardhu “. Sedang menurut ulama Madzhab Hanafi “ Wajib “ adalah sesuatu
yang diketahui dengan praduga.
Sedang
Fardhu secara bahasa adalah ketentuan, sebagaimana firman Allah swt :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“
Bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “ ( QS Al
Baqarah : 237 )
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا
“ Ini
adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan
hukum-hukum yang ada di dalam)nya. “ ( QS. An Nur : 1)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar ketentuan-ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan disiplin dan mudah.
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar ketentuan-ketentuan tersebut bisa dilaksanakan dengan disiplin dan mudah.
Adapun arti
Fardhu secara syar’I adalah “ Ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syara’ secara jelas dan tegas, serta pasti.
Ketentuan –ketentuan tersebut tidak boleh dikurangi maupun ditambah.
Hal itu, karena dalil- dalil yang menjadi sandarannya adalah dalil yang
kuat dan tidak diragukan lagi, seperti kewajiban sholat, zakat, haji dan
lain-lainnya.
Sedangkan “
Wajib “ adalah : “ Ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syara’ secara tidak tegas , dikarenakan dalil-dalil yang menjadi
sandarannya, tidak terlalu kuat. Oleh karenanya orang yang mengingkari
kewajiban, karena tidak menyakininya, dia tidak dikatagorikan sebagai oang yang
kafir. Berbeda dengan Fardhu, orang yang mengingkarinya dikatagorikan kafir dan
keluar dari Islam.
Secara
ringkas Fardhu dan Wajib, mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya :
- Fardhu dan Wajib sama-sama menunjukkan suatu keharusan, akan tetapi keharusan yang terdapat di dalam Fardhu lebih kuat dari apa yang dikandung di dalam “ wajib “ .
- Fardhu berlandaskan dalil-dalil yang kuat dan pasti, sedang Wajib berlandaskan dalil-dalil yang masih mempunyai kelemahan dari beberapa sisi.
- Orang yang mengingkari fardhu, tergolong orang yang murtad dan kafir. Berbeda dengan orang yang mengingkari “ Wajib “ , dia tidak dihukumi murtad, tetapi dikatakan sesat. Dan Jika dia mengingkari “ wajib ‘ karena menganggapnya tidak termasuk yang wajib dengan alasan-alasan tertentu, dia tidak dikatagorikan sesat.
BEBERAPA
MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAJIB DAN FARDHU
- 1/ Membaca surat Al Fatihah di dalam sholat.
Mayoritas
Ulama memandang bahwa membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib
yang berarti fardhu, jika ditinggalkan, maka sholatnya dinyatakan tidak
syah, karena dia termasuk rukun sholat.
Namun bagi
ulama mazdhab Hanafi membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya
wajib, yang berarti bukan fardhu. Mereka beralasan bahwa Al Qur’an yang
merupakan dalil qath’I tidak menyebutkan keharusan membaca surat Al
Fatihah, Allah berfirman :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ karena itu
bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. “ ( QS Al Muzammil : 20 )
Ayat di atas
menyatakan bahwa yang fardhu adalah membaca Al Qur’an , baik itu membaca surat
Al Fatihah maupun membaca ayat-ayat lain di dalam Al Qur’an. Oleh karenanya,
jika seseorang tidak bisa atau belum bisa membaca Al Fatihah, dibolehkan
baginya untuk membaca tiga ayat .
Sedang
hadist yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat
tidak sampai pada derajat mutawatir, sehingga tidak kuat jika dihadapkan pada
ayat di atas. Hadits tersebut adalah sabda Rosulullah saw :
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak (
syah ) sholatnya bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah “ ( HR Bukhari ,
Muslim )
2/ Hukum Umrah.
Ulama
madzhab Hanafi menyatakan bahwa haji hukumnya fardhu, bukan wajib, karena
mempunyai landasan kuat dari Al Qur’an, yaitu firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah ( QS Ali Imran : 97 )
Sedang umrah
hukumnya wajib atau bahkan sunnah, karena landasannya berupa hadits ahad.
3/ Suci
ketika mengerjakan Thowaf
Mayoritas
ulama menyatakan bahwa suci dari hadast termasuk salah satu syarat
syahnya syahnya Thowaf . Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الطواف بالبيت صلاة ، إلا أنكم تتكلمون فيه
“ Thowaf di
Ka’bah merupakan ibadah sholat, hanyasanya kalian boleh berbicara di
dalamnya “ ( HR Tirmidzi )
Hadist di
atas menyatakan bahwa thowaf hukumnya seperti sholat. Sholat disyaratkan
di dalamnya suci dari hadast , maka thowaf demikian juga.
Adapun ulama
madzhab Hanafi ([1])
menyatakan bahwa suci bukan syarat syah Thowaf, karena syarat tersebut hanya
berlandaskan hadist ahad, yang mana hadits tersebut tidak kuat jika dihadapkan
pada ayat Al Qur’an yang menyatakan keharusan untuk melakukan thowaf tanpa
menyebut di dalamnya syarat suci dari hadast , yaitu firman Allah
swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“dan
hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu
(Baitullah).” ( QS Al Hajj : 29 )
4/ Hukum sholat witir
Imam Abu
Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib, bukan fardhu , karena
landasannya adalah hadist ahad, yaitu sabda Rosulullah saw :
إنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَادَكُمْ صَلَاةً أَلَا وَهِيَ
الْوِتْرُ
“
Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kamu kewajiban sholat, yaitu sholat
witir. “ ) ([2]
PEMBAGIAN
WAJIB
Wajib bisa
diklasifikasikan menjadi empat bagian :
- Bagian Pertama ; adalah Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya.
Kewajiban
ditinjau dari obyek tuntutannya , dibagi menjadi dua :
a/ Wajib
Mu’ayyan ( wajib yang telah ditetapkan ) : yaitu kewajiban untuk
mengerjakan hal-hal yang tertentu dan tidak ada pilihan di dalamnya, seperti
halnya kewajiban membayar zakat, kewajiban menegakkan solat , kewajiban
berpuasa pada bulan Ramadhan.
b/ Wajib
Mukhayyar ( wajib yang boleh dipilih ) : adalah kewajiban yang mana
seorang mulakkaf dibolehkan memilih satu dari kewajiban –kewajiban yang
ada, seperti : kewajiban seseorang membayar kaffarah , jika melanggar
sumpah. Allah berfirman :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ
عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ
كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
«
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud
(untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa
tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.
Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu
langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu
hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya) ( QS Al Maidah : 89 ) .
Dalam ayat
di atas, Allah memberikan pilihan bagi seseorang yang melanggar sumpah untuk
membayar salah satu dari tiga bentuk kaffarah : yaitu :
1/ memberi
makan sepuluh orang miskin dari jenis makanan yang biasa diberikan kepada
keluarganya.
2/
memberi pakaian kepada mereka.
3/
memerdekakan seorang budak.
Jika seorang
mukallaf mengerjakan salah satu dari tiga pilihan di atas, bisa dikatakan bahwa
dia telah mengerjakan kewajiban.
Contoh kedua
adalah firman Allah :
إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا
مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“ Sehingga
apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu
boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “ .( QS
Muhammad : 4 )
Dalam ayat
di atas, Allah mewajibkan bagi pemimpin kaum muslimin, jika telah menawan
musuh-musuh Islam di dalam peperangan untuk mengerjakan salah satu dari dua
pilihan, yaitu : melepaskan tawanan tersebut tanpa imbalan, atau melepaskannya
dengan mengambil tebusan dari musuh.
- Bagian Kedua : Kewajiban ditinjau dari waktu pelaksanan.
Kewajiban
jika ditinjau dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi tiga :
a/ Wajib
Mutlaq : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ tanpa membatasi waktu
pelaksanaannya . Seperti : orang yang bernazar untuk puasa tiga hari, maka dia
bebas menentukan kapan puasa tersebut mau dilaksanakan.
Hal ini
beradasarkan kaedah ushuliyah yang mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“ Pada
dasanya suatu perintah itu tidak harus dilaksanakan secepatnya “
Kaedah ini
dipegang oleh ulama madzhab Hanafi. Sedangkan ulama madzhab Syafi’I dan
Abu Hasan Al Karkhi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر يقتضي الفور
“ Pada
dasarnya suatu perintah itu menuntut untuk dilaksanakan secepatnya “
b/ Wajib
Muqayyad : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ dan dibatasi waktu
pelaksanaannya. Wajib Muqayyad ini dibagi menjadi tiga macam :
b.1/ Wajib
Mudhoyaq : “ Yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ batasan waktunya,
tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, seperti kewajiban puasa pada bulan
Ramadhan, kewajiban wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan
lain-lainnya.
b.2/Wajib
Muwassa’ : yaitu kewajiban yang ditetapkan syareah batasan waktunya
secara lebih luas, seperti waktu sholat Isya, yang dimulai dari hilangnya
awan merah hingga datang waktu subuh.
b.3/ Wajib
yang pelaksanaannya melebihi waktu yang tersedia, seperti orang yang
baligh, atau wanita yang bersih dari haidh , atau orang gila yang sembuh, atau
orang yang sadar dari pingsan, yang kesemuanya terjadi beberapa menit
sebelum adzan maghrib. Mereka itu wajib melaksanakan kewajiban sholat
ashar, walaupun waktunya tidak mencukupi untuk mengerjakan sholat
ashar secara sempurna yaitu empat rekaat.
( [1] ) Imam Ahmad dalam suatu riwayat juga
mengatakan bahwa suci bukan syarat syahnya Thowaf ( Mughni : 3/ 397 )
( [2] ) Hadist di atas adalah hadist lemah,
bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut tidak ada asalnya, sebagian
yang lain mengatakan maudhu ‘ .
VIDEO
0 komentar:
Posting Komentar