Minggu, 17 Februari 2013

Kumpulan Makalah Dan Artikel

Makalah Tentang HIV (Human Immunodeficiency Virus)
BAB I
PENDAHULUAN

Human immunodeficiency virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia dan melemahkan kemampuan tubuh yang digunakan untuk melawan segala penyakit yang datang. Virus ini khususnya menyerang sel T yang berada dalam sel darah putih yang pada akhirnya menyebabkan deficiency T-helper atau limfosit T4 yang memegang peranan penting pada imunitas seluler. Sel limfosit T yang berkurang ditandai dengan berkurangnya jumlah CD4 kurang dari 200/cu mm, atau persentase CD4 di bawah 14%. Berkurangnya CD4 mengakibatkan seseorang mudah diserang beberapa jenis penyakit (sindrom) yang kemungkinan tidak berpengaruh ketika kekebalan tubuh orang tersebut sehat. Penyakit tersebut disebut dengan infeksi oportunistik. CD 4 adalah sebuah marker atau penanda yang berada di permukaan sel-sel darah putih manusia. HIV berada terutama dalam cairan tubuh manusia. Cairan yang berpotensial mengandung HIV adalah darah, cairan sperma, cairan vagina dan air susu ibu.

Jumat, 15 Februari 2013


Mengisi Hidup Penuh Ibadah

Orang beriman selalu berusaha agar amal ibadahnya dapat diterima oleh Allah SWT. Untuk memperoleh kualitas amal ibadahnya yang terbaik, ia akan memilih strategi “amalan” yang paling efektif dan dengan nilai yang paling signifikan. Untuk itu ia akan memilih waktu dan tempat yang utama. Waktu utama yang tersisip berada pada skala harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
Waktu utama di setiap hari misalnya di sepertiga malam terakhir, dan untuk memanfaatkannya ia “memaksakan” diri untuk bangun dan menunaikan sholat. Waktu utama di setiap minggu misalnya hari Jumat (sayyidul ayyam) sebagaimana Allah katakan: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9). Waktu utama di setiap bulan adalah tanggal pada tanggal 13, 14 dan 15 bulan komariah (hijriyah) yang dikenal dengan Ayyamul Bidh yaitu dengan melakukan puasa sunah. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Kekasihku (yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati: [1] berpuasa tiga hari setiap bulannya, [2] mengerjakan shalat Dhuha, [3] mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178).

Minggu, 20 Januari 2013

USAHA DAN ENERGI

PENGERTIAN USAHA
Usaha adalah besarnya gaya yang bekerja pada suatu benda sehingga benda tersebut mengalami perpindahan. Jika gaya dilambangkan dengan F dan perpindahan dengan s maka secara matematika Usaha dapat dituliskan menjadi
W = F.s
dimana : W = Usaha (Joule)
F = Gaya (N)
s = Perpindahan (m)
Kata – kata usaha sering dipakai dalam kehidupan sehari-hari, tapi pengertian usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak sama persis dengan pengertian usaha dalam fisika. Tetapi jika kita menggunakan ilmu makna maka pengertiannya akan sama.
Usaha dalam kehidupan sehari – hari merupakan kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bila kita perhatikan dengan seksama maka ketika orang mencari uang dia juga mengeluarkan gaya / energi dan untuk mendapatkan uang dia harus melakukan perpindahan / bergerak, dari sini maka pengertian usaha dalam kehidupan dengan di fisika hampir sama.
Selain pengertian di atas jika dihubungkan dengan energi maka Usaha dapat didefinisikan sebagai Besarnya perubahan energi yang digunakan, sehingga selain persamaan diatas Usaha juga dapat dirumuskan :
W = ΔE
Sedangkan Energi itu ada bermacam -  macam. Sebagai contoh energi potensial, kinetik, dan mekanik. Sehingga Usaha juga dapat dihitung dengan menggunakan perubahan energi potensial, kinetik atau mekanik.

Jumat, 18 Januari 2013

cara mengetahui apakah wanita setia atau tidak

Siapa saja bisa berlaku tak setia, alias doyan selingkuh. Namun, konon, menurut studi terbaru, sifat tidak setia pada wanita tak lepas dari peran gen yang terdapat di dalam tubuhnya. Nah, bukan saja faktor genetis, sikap doyan selingkuh dan banyaknya jumlah pasangan seksual yang dimiliki seorang wanita juga dipengaruhi oleh pola asuh dan lingkungan, tegas para peneliti dari Inggris.
Studi ini merespon 1.600 pasang saudara kembar identik dan non identik dalam sebuah survei rahasia untuk melihat dampak dari gen atas tingkah laku mereka.
“Kami temukan bahwa sekitar 40% yang mempengaruhi banyaknya jumlah pasangan seksual dan sifat tidak setia setiap pada wanita terjadi karena faktor genetis,” ujar Professor Tim Spector, direktur dari Twin Research Unit, di RS St Thomas di London. Data hasil riset ini dipublikasikan pada jurnal Twin Research.
Namun, lingkungan dan juga pola didik turut memainkan peran dalam menjelaskan variasi sifat tidak setia di antara kaum wanita yang terlibat dalam survei tersebut.
Para ilmuwan itu menanyakan kepada setiap pasangan kembar mengenai perilaku seksual mereka, jumlah total pasangan dan sikap mereka mengenai ketidaksetiaan. Sebanyak 22% mengaku mereka berlaku tak setia.

JANJI TERAKHIR
oleh Efih Sudini Afrilya

Cerpen Cinta Sedih
Pagi ini dia datang menemuiku, duduk di sampingku dan tersenyum menatapku. Aku benar-benar tak berdaya melihat tatapan itu, tatapan yang begitu hangat, penuh harap dan selalu membuatku bisa memaafkannya. Aku sadar, aku sangat mencintainya, aku tidak ingin kehilangan dia., meski dia sering menyakiti hatiku dan membuatku menangis. Tidak hanya itu, akupun kehilangan sahabatku, aku tidak peduli dengan perkataan orang lain tentang aku. Aku akan tetap memaafkan Elga, meskipun dia sering menghianati cintaku.

“Aku gak tau harus bilang apa lagi, buat kesekian kalinya kamu selingkuh! Kamu udah ngancurin

Minggu, 13 Januari 2013

Top of Form

“Peradaban Islam Pada Masa Bani Umayyah II (di Andalusia)”


1.     PENDAHULUAN
Dalam masa lebih dari tujuh abad kekuasaan pada periode Islam klasik. Andalusia mencapai puncak keemasannya.Banyak prestasi yang mereka peroleh bahkan pegaruhnya membawa Eropa dan kemudian dunia kepada kemajuan yang lebih kompleks, Andalusia juga dikatakan mampu menyaingi Baghdad yang ada di timur. Banyak orang Eropa mendalami studi di Universitas-Universitas Islam disana. Ketika itu bisa dikatakan, Islam telah menjadi guru bagi orang Eropa. Selama delapan abad, Islam pernah berjaya di bumi Eropa (Andalusia) dan membangun peradaban yang gemilang. Namun peradaban yang di bangun dengan susah payah dan kerja keras kaum Muslimin itu, harus ditinggalkan dan dilepas begitu saja karena kelemahan-kelemahan yang terjadi di kalangan kaum Muslimin sendiri dan karena keberhasilan Bangsa Barat atau Eropa bangkit dari keterbelakangan. Kebangkitan yang meliputi hampir semua element peradaban, terutama di bidang politik yakni dengan dikalahkannya kerjaan-kerajaan Islam dan bagian dunia lainnya sampai kemajuan di bidang sains dan teknologi.

1.     PEMBAHASAN
1.     Penaklukan dan Pemerintahan
Al Andalus berarti “untuk menjadi hijau pada akhir musim panas” dan merujuk pada wilayah yang diduduki oleh kerajaan Muslim di Spanyol Selatan yang meliputi kota-kota seperti Almeria, Malaga, Zadiz, Huelva, Seville, Cordoba, Jaen dan Granada.
Andalusia terletak di benua Eropa barat daya dengan batas-batas ditimur dan tenggara adalah laut tengah, diselatan benmua Afrika yang terhlang oleh selat Gibraltar, dibarat samudra atlantik dan utara ole teluk Biscy. Pegunungan Pyneria ditimur laut membatasi Andalusia dengan Prancis. Andalusia adalah sebutan pada masa Islamm bagi daerah yang dikenal dengan senanjung Liberia (kurang lebih 93 % wilayah Spanyol, sisanya Portugal) dan Vadalusia. Sebutan ini berasal dari kata Vandalusia, yang berarti negeri bangsa vandal,

MASHALAH MURSALAH X11

Top of Form
Hukum Syar'i
http://www.ahmadzain.com/img/hukum.jpg
Hukum Syar’I terbagi menjadi dua  ; Hukum Taklify, dan Hukum Wadh’y. Hukum Taklify  terbagi menjadi lima : Wajib, Mandub, Haram, Makruh, dan Mubah. Sebagian ulama membaginya menjadi tujuh macam :  Fardhu, Wajib, Mandub,  Makruh  Tanzihiyan, Makruh Tahrimiyan, Haram dan Mubah.
Adapun Hukum Wadh’y terbagi menjadi tiga : Sebab, Syarat dan Halangan.
HUKUM TAKLIFY :
1/ Wajib ;
Wajib secara bahasa berarti jatuh atau roboh, sebagaimana firman Allah swt :
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. “ ( QS Al Hajj : 36 )
Tata cara menyembelih unta yang benar menurut para ulama adalah dengan mengikat  tangan  kiri ( kaki kiri depan ) unta dan disembelih dari sebelah kanan, sehingga secara otomatis dia akan jatuh disebelah kiri atau dalam istilah Al Qur’an disebut ( wajabat junubuha )
Wajib juga berarti keharusan, sebagaimana sabda Rosulullah saw :
غسل الجــمعة واجـب
“ Mandi pada hari jum’at itu adalah suatu keharusan . “ ( HR Bukhari , no : 879 , Muslim, no : 1925 )
Adapun pengertian “ Wajib “ secara syar’I adalah : Sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ secara tegas. “  Atau : “ Sesuatu yang apabila dikerjakan   akan mendapatkan pahala, dan jika ditinggalkan akan  mendapatkan sangsi, contohnya adalah firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa “ ( QS Al Baqarah : 183 )
Mayoritas ulama memandang bahwa  pengertian “ wajib “ sama dengan pengertian “ fardhu “. Sedang menurut ulama Madzhab Hanafi  “ Wajib “ adalah sesuatu yang diketahui dengan praduga.
Sedang Fardhu secara bahasa adalah  ketentuan, sebagaimana firman Allah swt :
فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“  Bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu. “ ( QS Al Baqarah : 237 )
سُورَةٌ أَنزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا
“ Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya. “ ( QS. An Nur : 1)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa Fardhu bersifat  tegas dan ketat, sekaligus mengandung ketentuan yang sangat jelas. Itu semua agar  ketentuan-ketentuan tersebut  bisa  dilaksanakan dengan disiplin  dan mudah.
Adapun arti Fardhu secara syar’I  adalah “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara jelas dan tegas, serta pasti.  Ketentuan –ketentuan tersebut  tidak boleh dikurangi maupun ditambah.  Hal itu, karena dalil- dalil yang menjadi sandarannya adalah dalil yang kuat dan tidak diragukan  lagi, seperti kewajiban sholat, zakat, haji dan lain-lainnya.
Sedangkan “ Wajib “ adalah : “ Ketentuan-ketentuan yang telah  ditetapkan oleh syara’  secara tidak tegas , dikarenakan dalil-dalil yang menjadi sandarannya, tidak terlalu kuat.  Oleh karenanya orang yang mengingkari kewajiban, karena tidak menyakininya, dia tidak dikatagorikan sebagai oang yang kafir. Berbeda dengan Fardhu, orang yang mengingkarinya dikatagorikan kafir dan keluar dari Islam.
Secara ringkas Fardhu dan Wajib, mempunyai beberapa perbedaan, diantaranya :
  1. Fardhu dan Wajib sama-sama menunjukkan suatu keharusan, akan tetapi keharusan yang terdapat di dalam Fardhu lebih kuat dari apa yang dikandung di dalam “ wajib “ .
  2. Fardhu berlandaskan dalil-dalil yang kuat dan pasti, sedang Wajib berlandaskan dalil-dalil yang masih mempunyai kelemahan dari beberapa sisi.
  3. Orang yang mengingkari fardhu, tergolong orang yang murtad dan kafir. Berbeda dengan orang yang mengingkari “ Wajib “ , dia tidak dihukumi murtad, tetapi dikatakan sesat. Dan Jika dia mengingkari “ wajib ‘ karena menganggapnya tidak termasuk yang wajib dengan  alasan-alasan tertentu, dia tidak dikatagorikan sesat.
BEBERAPA MASALAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAJIB DAN FARDHU
  1. 1/ Membaca surat Al Fatihah di dalam sholat.
Mayoritas Ulama memandang bahwa membaca surat Al Fatihah di dalam sholat hukumnya wajib yang berarti fardhu, jika ditinggalkan,  maka sholatnya dinyatakan tidak syah, karena dia termasuk rukun sholat.
Namun bagi ulama mazdhab Hanafi membaca surat Al Fatihah di dalam sholat  hukumnya wajib, yang berarti bukan fardhu.  Mereka beralasan bahwa Al Qur’an yang merupakan dalil qath’I  tidak menyebutkan keharusan membaca surat Al Fatihah, Allah berfirman :
فَاقْرَؤُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
“ karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. “ ( QS Al Muzammil : 20 )
Ayat di atas menyatakan bahwa yang fardhu adalah membaca Al Qur’an , baik itu membaca surat Al Fatihah maupun membaca ayat-ayat lain di dalam Al Qur’an. Oleh karenanya, jika seseorang tidak bisa atau belum bisa membaca Al Fatihah, dibolehkan baginya untuk membaca tiga ayat .
Sedang hadist yang menyebutkan tentang kewajiban membaca Al Fatihah di dalam sholat tidak sampai pada derajat mutawatir, sehingga tidak kuat jika dihadapkan pada ayat di atas. Hadits tersebut adalah sabda Rosulullah saw :
لا صلاة لمن لا يقرأ بفاتحة الكتاب
“ Tidak ( syah ) sholatnya bagi siapa yang tidak membaca Al Fatihah “ ( HR Bukhari , Muslim )
2/ Hukum Umrah.
Ulama madzhab Hanafi menyatakan bahwa haji hukumnya fardhu, bukan wajib, karena mempunyai landasan kuat dari Al Qur’an, yaitu firman Allah swt :
وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً
“mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah ( QS Ali Imran : 97 )
Sedang umrah  hukumnya wajib atau bahkan sunnah, karena landasannya berupa hadits ahad.
3/ Suci ketika mengerjakan Thowaf
Mayoritas ulama menyatakan bahwa suci dari hadast  termasuk salah satu syarat syahnya syahnya Thowaf . Dalilnya adalah sabda Rosulullah saw :
الطواف بالبيت صلاة ، إلا أنكم تتكلمون فيه
“ Thowaf di Ka’bah merupakan ibadah sholat, hanyasanya kalian  boleh berbicara di dalamnya “ ( HR Tirmidzi )
Hadist di atas menyatakan bahwa thowaf hukumnya seperti sholat.  Sholat disyaratkan di dalamnya suci dari  hadast , maka thowaf demikian juga.
Adapun ulama madzhab Hanafi ([1]) menyatakan bahwa suci bukan syarat syah Thowaf, karena syarat tersebut hanya berlandaskan hadist ahad, yang mana hadits tersebut tidak kuat jika dihadapkan pada ayat Al Qur’an yang menyatakan keharusan untuk melakukan thowaf tanpa menyebut di dalamnya syarat suci dari hadast   , yaitu firman Allah swt :
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” ( QS Al Hajj : 29 )
4/ Hukum sholat witir
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sholat witir hukumnya wajib, bukan fardhu , karena landasannya adalah hadist ahad, yaitu sabda Rosulullah saw :
إنَّ اللَّهَ تَعَالَى زَادَكُمْ صَلَاةً أَلَا وَهِيَ الْوِتْرُ
“ Sesungguhnya Allah telah menambahkan kepada kamu kewajiban sholat, yaitu sholat witir. “  ) ([2]
PEMBAGIAN WAJIB
Wajib bisa diklasifikasikan menjadi  empat bagian    :
  1. Bagian  Pertama ; adalah  Kewajiban ditinjau dari obyek tuntutannya.
Kewajiban  ditinjau dari obyek tuntutannya , dibagi menjadi  dua :
a/ Wajib Mu’ayyan ( wajib yang telah ditetapkan ) : yaitu kewajiban untuk mengerjakan hal-hal yang tertentu dan tidak ada pilihan di dalamnya, seperti  halnya kewajiban membayar zakat, kewajiban menegakkan solat , kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan.
b/ Wajib Mukhayyar ( wajib yang boleh dipilih ) : adalah kewajiban yang  mana seorang mulakkaf dibolehkan  memilih satu dari kewajiban –kewajiban yang ada, seperti : kewajiban seseorang membayar kaffarah , jika melanggar sumpah. Allah berfirman :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُون
«   Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya) ( QS Al Maidah : 89 ) .
Dalam ayat di atas, Allah memberikan pilihan bagi seseorang yang melanggar sumpah untuk membayar salah satu dari tiga bentuk kaffarah :  yaitu :
1/ memberi makan sepuluh orang miskin dari jenis  makanan yang biasa diberikan kepada keluarganya.
2/  memberi pakaian kepada mereka.
3/ memerdekakan seorang budak.
Jika seorang mukallaf mengerjakan salah satu dari tiga pilihan di atas, bisa dikatakan bahwa dia telah mengerjakan kewajiban.
Contoh kedua adalah firman Allah :
إِذَا أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاء حَتَّى تَضَعَ الْحَرْبُ أَوْزَارَهَا
“ Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir “ .( QS Muhammad : 4 )
Dalam ayat di atas, Allah mewajibkan bagi pemimpin kaum muslimin, jika telah menawan musuh-musuh Islam di dalam peperangan untuk mengerjakan salah satu dari dua pilihan, yaitu : melepaskan tawanan tersebut tanpa imbalan, atau melepaskannya dengan mengambil tebusan dari musuh.
  1. Bagian Kedua : Kewajiban ditinjau dari waktu pelaksanan.
Kewajiban  jika ditinjau dari waktu pelaksanaannya dibagi menjadi tiga :
a/ Wajib Mutlaq : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ tanpa membatasi waktu pelaksanaannya . Seperti : orang yang bernazar untuk puasa tiga hari, maka dia bebas menentukan kapan puasa tersebut mau dilaksanakan.
Hal ini beradasarkan kaedah ushuliyah yang mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر لا يقتضي الفور
“ Pada dasanya suatu perintah itu tidak harus dilaksanakan secepatnya “
Kaedah ini dipegang oleh ulama madzhab Hanafi. Sedangkan ulama  madzhab Syafi’I dan Abu Hasan Al Karkhi dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa :
الأصل في الأمر يقتضي الفور
“ Pada dasarnya suatu perintah itu menuntut untuk  dilaksanakan secepatnya “
b/ Wajib Muqayyad : yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ dan dibatasi waktu pelaksanaannya.  Wajib Muqayyad ini dibagi menjadi tiga macam :
b.1/ Wajib Mudhoyaq : “ Yaitu kewajiban yang ditetapkan oleh syara’ batasan waktunya, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang, seperti kewajiban puasa pada bulan Ramadhan, kewajiban wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan lain-lainnya.
b.2/Wajib Muwassa’ : yaitu kewajiban yang ditetapkan syareah batasan waktunya  secara lebih luas, seperti waktu sholat Isya, yang dimulai dari hilangnya awan merah hingga datang waktu subuh.
b.3/ Wajib yang  pelaksanaannya melebihi waktu yang tersedia, seperti orang yang baligh, atau wanita yang bersih dari haidh , atau orang gila yang sembuh, atau orang yang sadar dari pingsan, yang kesemuanya terjadi  beberapa menit sebelum adzan maghrib.  Mereka itu wajib melaksanakan kewajiban sholat ashar, walaupun waktunya tidak mencukupi untuk mengerjakan sholat  ashar  secara sempurna yaitu empat rekaat.


( [1] )  Imam Ahmad dalam suatu riwayat juga mengatakan bahwa suci bukan syarat syahnya Thowaf ( Mughni : 3/ 397 )
( [2] )  Hadist di atas adalah hadist lemah, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwa hadist tersebut tidak ada asalnya, sebagian yang lain mengatakan maudhu ‘ .
VIDEO